KPK harus segera periksa penggunaan dana hasil pungutan eksport CPO yang jumlahnya triliunan rupiah, karena diduga banyak diselewengkan.
KPK diminta untuk membongkar dugaan penyelewengan dana pungutan ekspor kelapa sawit.
Beleid ini menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan industri dan keberlanjutan program sawit di bawah pengelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Regulasi pungutan ekspor memberikan insentif yang cukup attractive untuk mengekspor produk hilir.
Sejak disampaikan adanya rencana perubahan tarif pungutan, harga cenderung menunjukan trend penurunan karena permintaan CPO khususnya ekspor menurun.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2015 dana yang dikelola BPDPKS ini kan utamanya dari pungutan ekspor sawit. Kalau tidak ada ekspor sawit dan turunannya maka berarti tidak ada obyek yang dipungut. Artinya tidak ada lagi dana pungutan sawit yang akan dikelola. Praktis BPDPKS menjadi tidak relevan.
Kalangan dewan menilai kebijakan Kementerian Keuangan menghapus pungutan ekspor yang berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang belum bisa memberikan dampak signifikan pada petani sawit.
Petani dukung harga TBS sawit tak diganjal pajak.